Beritasumut.com-Dua bandar narkoba, masing-masing Lin Cin alias Bubi (23) warga Jalan Kebun Saya, Kecamatan Delitua dan Fael (35) warga Jalan Dr Wahidin, Desa Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur beserta barang bukti 2 kg sabu diamankan Polrestabes Medan dari dua lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dilansir dari laman tribatanews.sumut membenarkan penangkapan terhadap dua bandar sabu tersebut. "Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Senin (10/9/2018) lalu, jika akan ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Binjai tepatnya depan Hotel Millala Km 12,5.Mendapat informasi tersebut anggota kami langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di depan hotel, petugas melihat seorang pria yang bernama Lin Cin An alias Bubi yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan hotel,” papar Raphael, Jumat (14/09/2018). Raphael menambahkan, Petugas Satres Narkoba pun langsung membekuk tersangka. Saat petugas melakukan penggeledahan, dari dalam tas pelaku disita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1 kg. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari Fael, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Fael beserta barang bukti 1 kg sabu. “Tersangka Lin Cin An alias Bubi dibekuk anggota kami dari kawasan Jalan Dr Wahadin, Gang Bahagia. Dari tangan tersangka juga disita 1 Kg sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.(BS04)