Keluarga Ipda M Sigalingging, Korban Aksi Terorisme di Mapoldasu Tahun 2017 Lalu Terima Kompensasi dari LPSK

- Jumat, 14 September 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092018/469_Keluarga-Ipda-M-Sigalingging--Korban-Aksi-Terorisme-di-Mapoldasu-Tahun-2017-Lalu-Terima-Kompensasi-dari-LPSK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Keluarga Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, personil Polda Sumut (Poldasu) yang menjadi korban aksi terorisme pada 2017 lalu menerima kompensasi sebesar Rp 610 juta dari negara. Kompensasi itu diserahkan oleh Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar kepada istri korban, Mianna Manalu di Mapolda Sumut (Mapoldasu), Jumat (14/09/2018).

 

“Keluarga korban sudah mendapatkan putusan pengadilan mendapatkan kompensasi Rp 610 juta dan senilai itu kita berikan.Tidak hanya kompensasi berupa uang, keluarga korban juga mendapat layanan psikososial. Selain itu, LPSK juga menjembatani permintaan keluarga kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan, agar anak-anak korban dibebaskan dari biaya pendidikan.Lalu, permintaan untuk menjadi anggota Polri, ini kan telah diberikan. Itu anaknya si James sedang menjalani pendidikan,” papar Lili selaku Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK. 

 

Mengenai permintaan bantuan modal, kata Lili, Mianna sudah berdagang sebelum suaminya meninggal dunia. Karena itu, dia perlu pelatihan untuk mengembangkan usahanya.

Sebelumnya, LPSK juga telah memfasilitasi saksi korban saat perkara terorisme itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menjemput dan membawa keluarga korban dari Kota Padang Sidempuan dan menghadirkannya ke ruang sidang dan memberikan keamanan sampai kembali ke rumahnya.

 

Pemberian kompensasi kepada keluarga korban ini merupakan amanat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bukan hanya terhadap korban tindak pidana terorisme, kompensasi ini juga berlaku pada korban tindak pidana umum lainnya. Khusus untuk korban tindak pidana terorisme, kompensasi juga diatur dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018.

 

LPSK mendapat mandat dari UU untuk menghitung nilai kerugian berdasarkan masukan para korban. Permintaan kompensasi itu bisa berbentuk materi bisa immateri, meski para korban umumnya mengakumulasikan dalam bentuk uang. Kompensasi itu kemudian diputuskan pengadilan. “Karena diamanatkan UU, maka kemudian LPSK memberikan memfasilitasi dan memberikan sejumlah hak,” jelas Lili.

 

Mianna yang menerima kompensasi menyampaikan terima kasih.  “Anak-anak masih kecil-kecil, semua masih sekolah. Saya mengucapkan berterima kasih banyak kepada semua yang ada di sini,” ucapnya sambil terisak.

 

Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, merupakan korban meninggal dalam aksi terorisme di Poldasu, Minggu (25/06/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Dia diserang dua pelaku dengan senjata tajam saat istirahat di pos penjagaan pintu keluar Mapoldasu. Seorang pelaku ditembak mati, seorang lagi kritis.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo

Peristiwa

Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia

Peristiwa

Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto

Peristiwa

Warga Kampung Kompak Jalan H Anif Diserang Preman dengan Klewang, Puluhan Orang Luka-luka