Calon Pelamar CPNS Hanya Dapat Mendaftar di 1 Instansi dan 1 Formasi Jabatan

Herman - Kamis, 13 September 2018 15:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092018/7690_Calon-Pelamar-CPNS-Hanya-Dapat-Mendaftar-di-1-Instansi-dan-1-Formasi-Jabatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Pemerintah telah mengumumkan akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pekan depan untuk 238.015 formasi, dengan rincian sebanyak 51.271 formasi ada di Instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di Instansi Daerah.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 untuk: a. bidang pedidikan; b. bidang kesehatan; c. bidang infrastruktur; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan teknis lain.

 

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS tahun 2018, di antaranya adalah:

 

1.Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag), dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan;

 

2.Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.

 

3.Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).

 

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan,” bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini.

 

Materi Seleksi

 

Peraturan Menteri PANRB ini menegaskan, pelamar dapat mengikut seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

 

Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi: 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 2. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.

 

Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN).

 

Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.

 

“Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan,” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Peristiwa

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024

Peristiwa

Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS pada 20 Agustus 2024

Peristiwa

Dimulai Bulan Maret, Pemerintah Buka Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode

Peristiwa

Polrestabes Medan Gelar Pengamanan Seleksi Calon ASN di Universitas Amir Hamzah