Beritasumut.com-Kerap menjual narkoba di lingkungan tempat tinggalkanya, Heri Saputra (37) warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (09/09/2018) malam. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang atasnama Heri mengedarkan narkoba di lingkungan tempatnya tinggal.“Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi, serta melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba,” ujar Raphael kepada wartawan, Rabu (12/09/2018). Raphael memaparkan, pada Minggu malam, petugas Satres Narkoba tiba di Jalan Abadi untuk bertransaksi jual beli narkoba. Saat tersangka bertemu dengan petugas untuk menyerahkan dua paket sabu dengan berat 0,52 gram, petugas langsung membekuk Heri. “Dari pengakuan Heri, sabu tersebut dibelinya dari bandar narkoba berinisial Id dari kawasan Mencirim dengan harga Rp 250 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (BS04)