Hanya Gunakan Lidi Kecil, Supir Ini Mampu Bobol ATM

Herman - Selasa, 11 September 2018 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092018/4505_Hanya-Gunakan-Lidi-Kecil--Supir-Ini-Mampu-Bobol-ATM.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Hanya dengan menggunakan Sebatang lidi kecil, Dedy Agustriono (37) warga Jalan Karya Bakti I Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia/Jalan Marindal Gang Baru, Patumbak sudah mampu membobol mesin ATM untuk mengambil uang milik para nasabah Bank.

 

Namun aksi kejahatan pria yang bekerja sebagai supir ini harus terhenti, lantaran ia berhasil dibekuk Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), saat berupaya mencuri uang milik seorang nasabah pada ATM gerai toko Alfamidi Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Kamis (06/09/2018) pukul 17.00 WIB lalu.

 

"Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian uang dari mesin ATM di toko Alfamidi Amplas," ungkap Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/09/2018).

 

Maringan menjelaskan, saat beraksi, modus yang digunakan oleh Dedy ialah memasukkan potongan lidi kecil kedalam mulut kartu mesin ATM dengan menggunakan alat penjepit. Setelah itu ia keluar menunggu korban yang masuk untuk mengambil uang dari ATM tersebut, lalu mengintip nomor pinnya.

 

"Karena sudah diganjal lidi, maka ATM tersebut tidak bisa melakukan transaksi. Selain itu kartu ATM juga tidak bisa keluar (tersangkut)," jelasnya. 

 

Selanjutnya, terang Maringan, setelah pemilik ATM meninggalkan mesin ATM, Dedy pun mulai beraksi dengan mencolok mulut kartu ATM korbannya. Kemudian, stelah kartu keluar pelaku pun menggunakannya untuk menguras isi tabungan korban.

 

"Tapi karena pada saat itu ada anggota Polda Sumut yang melihat dan mencurigai pelaku, langsung dilakukan pengamananan. Saat itu, pelaku belum berhasil mengambil isi tabungan dari ATM korban," terangnya.

 

Maringan mengatakan, ketika diamankan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 potong lidi kecil, 1 buah alat penjepit dan 8 buah kartu ATM BRI milik orang lain yang diduga hasil kejahatannya.

 

Selanjutnya untuk mengungkap identitas pemilik 8 buah kartu ATM BRI tersebut, akan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen BRI, agar pemilik kartu ATM dapat dipanggil sebagai saksi.

 

"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan dan telah diterbitkan surat perintah penahanannya," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap

Peristiwa

Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta

Peristiwa

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan

Peristiwa

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Maling Handphone

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Villa Milik Kajati Sumut

Peristiwa

Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencurian Aset Perusahaan Senilai Rp 250 Juta