Beritasumut.com-Penertiban papan reklame bermasalah terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan TNI/Polri/Kejaksaan dan OPD terkait. Kali ini lokasi papan reklame yang berdiri di dekat PD Pasar Horas Jaya dan di depan kantor Dinas Pendidikan Jalan Merdeka dirubuhkan, pembongkaran yang dilakukan pada akhir pekan kemarin ini karena lokasi papan reklame masuk zona larangan.Selain didukung puluhan petugas, pembongkaran juga dilakukan dengan peralatan mesin las. Kasat Pol PP melalui sekretarisnya Zulham Situmorang mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, para pengusaha advertising terlebih dahulu diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah. “Jika itu tidak dilakukan, barulah tim kita melakukan pembongkaran dan seluruh material hasil pembongkaran menjadi milik negara,” jelasnya dilansir dari laman pematang siantarkota.go.id, Minggu (09/09/2018). Kabag Humas dan Protokoler M Hamam Soleh menambahkan, penertiban papan reklame ini dilakukan, sebagai langkah untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan keindahan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar, dengan demikian kota ini menjadi tempat hunian yang tertib, aman dan nyaman agar semakin mantap maju dan jaya. Untuk mewujudkannya lanjut Soleh, perlu dukungan penuh dan support dari semua pihak, termasuk unsur Polri, TNI dan Kejaksaan. "Pembongkaran papan reklame bermasalah akan kembali dilanjutkan pada minggu depan," pungkasnya. (BS09)