Beritasumut.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Syarina (25) warga Jalan Sisingamangaraja, Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga diamankan Satresnarkoba Polres Dairi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram. Syarina ditangkap pada Kamis (06/09/2018) dinihari saat sedang asyik nongkrong di sebuah rumah makan milik seorang warga bernama Darma Wijaya di Kecamatan Tigalingga. Kasatresnarkoba Polres Dairi, AKP Robinson Ginting menyebutkan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari warga yang menyebutkan ada seorang perempuan yang diketahui memiliki dan menyimpan sabusabu.“Kemudian petugas melakukan pemantauan terlebih, setelah melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, petugas pun coba mendekati,” ungkap Robinson, Sabtu (08/09/2018). Robinson menjelaskan, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Syarina dan menggeledah seluruh barang bawaannya. Ternyata terdapat satu klip plastik kecil yang berisi sabu disimpan tersangka di dalam sebuag bungkus rokok.“Setelah barang bukti ada, tersangka pun tak bisa mengelak. Sehingga oleh petugas kemudian membawa Syarina dan seluruh barang bukti ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan,” ucap perwira berpangkat tiga balok dipundaknya itu. Robinso menambahkanya, pihkanya masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui peran tersangka apakah sebagai kurir atau sabusabu yang dimilikinya hanya untuk konsumsi pribadi. Begitu juga untuk mengetahui asal sabusabu, polisi masih terus memburu pemasok narkotika golongan I yang identitasnya sudah diketahui. “Kita masih melakukan pengembangan dan terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.(BS04)