Beritasumut.com-Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs HT Darmansah MA meminta umat Islam bijak menyikapi aturan yang di kelurakan Kementerian Agama (Kemenag) tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan mushalla. “Pada dasarnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan mushalla, namun hanya mengatur saja,” ungkap Plt Kakanwil Kemenag Sumut didampingi Kabag TU H M David Saragih SAg MM dan Kabid Penais, Zakat dan Wakaf H Abdul Manan MA kepada wartawan di Ruang Sidang Kanwil Kemenag Sumut, Selasa (04/09/2018). Plt Kakanwil Kemenag Sumut mengatakan, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Darmansah menjelaskan, dalam instruksi tersebut sudah diatur waktu-waktu yang diperbolehkan menggunakan suara dalam atau suara luar dalam menggunakan pengeras suara di mesjid, langgar dan mushalla.“Pada dasarnya suara yang dikeluarkan dari pengeras suara mesjid hanyalah suara azan sebagai tanda telah tiba waktu salat, demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar,” ungkapnya dilansir dari laman sumut.kemenag. Plt Kakanwil Kemenag Sumut juga telah menginstruksikan kepada Kelapa Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota agar mensosialisasikan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushala di masing-masing wilayahnya.(BS09)