Simpan Sabu di Selangkangan, Dua Wanita Penumpang Batik Air Ini Ditangkap Avsec Kualanamu

- Selasa, 04 September 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092018/3423_Simpan-Sabu-di-Selangkangan--Dua-Wanita-Penumpang-Batik-Air-Ini-Ditangkap-Avsec-Kualanamu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Petugas Avsec Bandara Kualanamu (KNIA), bekerjasama dengan petugas Kepolisan Bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 198,51 gram dari dua orang penumpang Batik Air, Selasa (04/09/2018) pukul 04.30 WIB pagi.

 

Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua penumpang tersebut ialah Mursyidah (36) dan Khatijah (26) yang keduanya merupakan warga Dusun Paloh Daruet, Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh. "Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Deli Serdang," ungkapnya kepada wartawan.

 

MP Nainggolan menjelaskan, untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan barang haram tersebut di selangkangan mereka. Namun modus mereka dapat diketahui, saat keduanya menjalani pemeriksaan di centralisasi Bandara KNIA. "Dari Mursyidah, ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 98,55 gram. Sedangkan dari Khatijah sabu yang diperoleh sebanyak 99,96 gram," jelasnya.

 

Selain barang bukti sabu, terang MP Nainggolan, dari tangan Mursyidah petugas juga turut mengamankan 1 tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Kuala Namu - Jakarta, 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Jakarta - Banjarmasin, 1 handphone, dan uang Rp 700.000. Sementara dari tangan Khatijah, juga turut diamankan 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Kuala Namu - Jakarta, 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Jakarta - Banjarmasin, handphone, dan uang Rp 612.000. "Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka disuruh oleh seorang laki-laki yang disebut bernama Abang (belum tertangkap) untuk mengantar sabu itu dengan tujuan Banjarmasin," terangnya.

 

Dari lelaki tersebut, pada Senin (03/09/2018) pukul 15.30 WIB, masing-masing menerima 1 bungkus sabu di Bireun, Aceh. Keduanya juga masing-masing dijanjikan menerima imbalan sebesar Rp 10.000.000, yang telah dibayarkan sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, sambung MP Nainggolan, kedua tersangka langsung berangkat dari Bireun ke Bandara KNIA pada pukul 04.30 WIB. Namun upaya mereka gagal karena berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Bandara dan petugas Polri yang sedang melaksanakan tugas di Bandara. "Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk proses lanjut," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, Satu Pelaku Diburu

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi