Beritasumut.com-Sak alias Adam (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Jumat (31/8/2018) sore. Pasalnya, pemuda setempat ini diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di jalan, khususnya mobil truk yang melintasi jalan lintas Aek Tinga di Lingkungan Aek Tinga, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). “Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah Rp 10.000 dengan rincian lima lembar pecahan Rp2000,” sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Sabtu (01/09/2018). Pelaku sitangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang resah dengan perbuatan pelaku.Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan liar terhadap kenderaan yang melintas dengan alasan untuk perbaikan jalan. “Pelaku sudah kita interogasi dan kita bina serta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena tidak ada yang membuat laporan, pelaku kita pulangkan kepada keluarganya,” pungkasnya.(BS04)