Kapolda Sumut Siap Berantas Aksi Premanisme, Ini Maklumatnya

- Kamis, 30 Agustus 2018 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082018/811_Kapolda-Sumut-Siap-Berantas-Aksi-Premanisme--Ini-Maklumatnya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Agus Andrianto menuturkan, jika saat ini modus yang dilakukan preman dalam melakukan aksi kejahatannya (premanisme) sudah banyak berubah.

 

Misalnya kata dia, seperti yang terjadi di Cengkareng Jakarta Barat, para preman menutupi dirinya dengan kedok security (satpam) dalam melakukan pemerasan terhadap pengusaha. "Mereka tentu menggunakan berbagai cara. Maka peran serta dan dukungan masyarakat untuk menghentikan praktek premanisme sangat dibutuhkan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/08/2018).

 

Karenanya, Agus meminta kepada masyarakat, khususnya yang mendapatkan tindak premanisme, supaya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sebab dia mengakui, kalau para preman masih ada di sekitar lingkungan masyarakat khususnya di Kota Medan. "Masyarakat kalau mendapat perlakuan seperti itu (premanisme) harus melaporkan kepada kepolisian terdekat," tegasnya.

 

Selain itu, Agus juga mengimbau, agar masyarakat mempunyai keberanian untuk menolak, mencegah serta melawan segala bentuk premanisme di Sumut. Karena menurut dia, tidak menutup kemungkinan, aksi preman seperti yang terjadi di Cengkareng itu, juga bisa berlangsung di Sumut. "Poldasu berharap masyarakat harus berani. Karena dengan adanya partisipasi dan dukungan dari masyarakat aksi premanisme dengan berbagai modus dapat dihentikan," jelasnya.

 

Agus juga menyebutkan, semenjak keluarnya maklumat Kapolda Sumut tentang aksi premanisme, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah preman. Jumlahnya, tutur dia, ada 6 orang. "Kemarin kita ekspose 6 orang pelaku pengrusakan secara bersama-sama, dan maminta uang keamanan di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya. 

 

Sebelumnya Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto juga telah mengeluarkan maklumat mengenai pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme. Hal ini kata dia dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat Sumut. Adapun maklumat Kapolda Sumut itu yakni, premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan sekelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat. Kemudian, setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara.

 

Selanjutnya, setiap orang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain, maka orang tersebut dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Lalu, setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya atau orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, maka orang tersebut dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Dan terakhir, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi, dapat diprasangkakan melakukan pasal 29 UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU No 19 tahun 2016. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk

Peristiwa

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling

Peristiwa

Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan