Beritasumut.com-Sebanyak 6 dari 10 orang saksi diperiksa Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), terkait saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. “Rencananya, kami akan memeriksa 10 orang saksi, tapi baru enam orang yang sudah diperiksa,” ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Iptu Irsan Bakti Harahap, Rabu (29/08/2018). Iptu Irsan menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merampungkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya.“Salah satu saksi yang akan kami periksa dari rekan jurnalis bernama Sabar Marulak Sitompul,” sebutnya. Iptu Irsan menjelaskan, oknum wartawan tersebut diperiksa karena ikut mengomentari status di dinding Facebook milik Muhammad Yusuf Lubis. Meski oknum jurnalis tersebut hanya sekedar mengingatkan, namun dianggap layak menjadi salah seorang saksi. Selain itu, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber Poldasu guna mempercepat pengungkapan kasus itu. Terpisah, Sabar M Sitompul, salah seorang wartawan yang bakal dijadikan saksi mengakui bahwa, dia sudah mengetahaui kabar bahwa dia bakal menjadi salah seorang saksi. “Saya sudah dengar kabar itu, tapi secara resmi saya belum dihubungi pihak kepolisian,” ujarnya. Wartawan media online itu menyebutkan, dia ikut nimbrung berkomentar hanya sekedar mengingatkan Muhammad Yusuf Lubis, bahwa, tindakan itu tidak pantas dia lakukan.Ditanya soal kesiapannya apabila dijadikan saksi, Sabar mengaku siap diperiksa kapan saja dibutuhkan.”Kapan saja saya siap,” pungkasnya.(BS04)