Beritasumut.com-Pasca kaburnya 4 orang tahanan Polsek Patumbak, Kapolsek Patumbak Kompol Dedi Zunaedi dan sejumlah personelnya yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas, diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan. Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, karenanyanya nasib Kompol Dedi Zunaedi akan ditentukan dari hasil pemeriksaan tersebut. "Jadi, kalau ditanya sanksi apa yang bakal diterima, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan Propam Polrestabes Medan. Karena nanti, mereka yang menentukan siapa yang memang bakal terkena sanksi. Bisa Kapolseknya, bisa Perwira Pawasnya dan bisa juga personelnya. Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/08/2018). Sebelum menerima sanksi, MP Nainggolan menyebutkan, masih banyak proses pemeriksaan hukum yang harus dilalui pihak Polsek Patumbak. "Nah, jika nantinya Propam ada menemukan bahwa ada unsur lalai dalam kaburnya tahanan tersebut, pasti nantinya sanksi akan diberikan kepada mereka yang lalai," tandasnya. Sebelumnya, meski belum mendapat keterangan resmi dari pihak Polsek Patumbak, identitas para tahanan yang kabur akhirnya mulai diketahui. Mereka diketahui bernama Herman warga Alue Putih, Aceh Utara (kasus 500 gram sabu), Gultom, warga Marindal (bandar sabu), serta dua warga Tembung (bandar narkoba dan pemakai). (BS04)