Beritasumut.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap 5 pria jaringan pengedar Narkoba jenis sabu di tiga tempat berbeda, Minggu (26/08/2018). Tersangka masing-masing bernama inisial RA (17) laki-laki, pelajar, WN (24) laki-laki, tukang Bangunan, RH (20) laki-laki, buruh pabrik, S (48) laki-laki, wiraswasta dan SU (39) laki-laki, wiraswasta. Dari penangkapan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, 1 unit motor Xeon, 1 buah mancis, 1 buah lakban putih, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit hp merk Nokia, 2 buah plastik klip sedang berisi sabu. Kemudian 1 buah mancis, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 1 unit HP Nokia milik, 1 buah jarum, 1 buah bong, 1 kaca pirex, 1 sendok dari pipet, 3 buah mancis, 2 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 unit HP merk Samsung. Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi SH MH membenarkan penangkapan kelima tersangka."Satu pelaku lagi (AL) saat kita kerja berhasil melarikan diri.Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap A guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar sampai ke akar-akarnya khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun," ujar AKP Juriadi.(BS04)