Pasar Muara Takus Diklaim Milik Seseorang, Pedagang Ngadu ke DPRD Medan

- Senin, 27 Agustus 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082018/27_Pasar-Muara-Takus-Diklaim-Milik-Seseorang--Pedagang-Ngadu-ke-DPRD-Medan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-PedagangPasar Pagi Polonia mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Medan, Senin (27/8/2018) karena lahan Pasar Pagi tempat mereka berjualan diklaim telah menjadi milik seseorang. Padahal, para pedagang telah berjualan di Pasar Pagi sejak tahun 1971.

 

Pengaduan itu disampaikan perwakilan pedagang, Jansen, yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, didampingi Ketua Bapperda, Hendrik H Sitompul. Kepada anggota dewan, Jansen, menceritakan para pedagang sejak dari kakek dan nenek mereka telah berjualan di Pasar Pagi sekitar tahun 1971 dan selama itu pula tidak ada satu orang pun yang mengaku atau mengklaim lahan pasar tersebut miliknya. “Bahkan, Lurah yang dulu tidak berani mengeluarkan surat untuk lahan pasar, apa lagi mengklaim lahan itu milik seseorang,” kata Jansen.

 

Namun, sebut Ketua PK SBSI 92 Medan Polonia itu, sejak pergantian Lurah, tiba-tiba ada orang yang mengklaim lahan pasar seluas 16 x 26 meter itu merupakan miliknya. “Bahkan, seminggu yang lalu dilakukan penggusuran terhadap pedagang secara sepihak,” ujarnya.

 

Anehnya, terang Jansen, Pasar Pagi itu awalnya terletak di Jalan Pekong dan berada di Petak E, sementara di dalam surat yang diklaim milik sesorang itu tertulis Jalan Pekong I dan berada di Petak C.“Kalau memang punya seseorang, pasti di dalam surat tertulis nama orang. Sementara para tetangga dalam surat itu mengaku semua menyebutkan Pasar Pagi,” ucapnya.

 

Jansen mengaku, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu ke Kecamatan dan Walikota Medan sebanyak 3 kali. “Bahkan, penggusuran sepihak yang dilakukan oleh oknum juga telah kami laporkan ke Polrestabes Medan tanggal 15 Agustus 2018 lalu,” kata Jansen seraya berharap dewan bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.

 

Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol, menyatakan pihaknya menerima pengaduan yang disampaikan. “Buatlah pengaduan resmi ditujukan kepada Ketua DPRD, kita akan tindaklanjuti ini,” kata Andi.

 

Adni mengaku, pihaknya sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang melakukan eksekusi sendiri sebelum adanya kepastian hukum yang tetap terhadap lahan tersebut. “Kalaupun ada pengakuan seseorang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, janganlah langsung main eksekusi saja. Kan ada jalur hukum, silahkan gugat biar pengadilan yang memutuskan,” pungkas Andi. (BS07)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Pembukaan Bazar Murah Ramadan Oleh Panglima TNI