Beritasumut.com-Terpidana kasus korupsi yang buron selama 6 tahun atas nama Charullah berhasil ditangkap Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Bogor, Sabtu (25/08/2018). Mereka tiba di Bandara International Kualanamu, Deliserdang Sumut dengan menumpangi pesawat Lion Air JT 308. Dengan menggunakan kursi roda dan wajahnya ditutupi masker tim Kejati Sumut memboyong mantan Sekda Kabupaten Deliserdang dari pintu 9 menuju ruang VIP. Dari Bandara Kualanamu, Chairullah langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut. Kepala Kejari Deliserdang, Asep Maryono SH membenarkan penangkapan mantan Sekda Kabupaten Deliserdang itu di kediamannya, Bogor. "Sebelumnya yang bersangkutan (Chairullah) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No 14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang, Bogor. Pengamanan DPO tindakpidana korupsi ini dipimpin langsung oleh pak Leo Simanjuntak (Asisten Intelijen Kejati Sumut)," jelasnya. Chairullah merupakan DPO terpidana kasus korupsi terkait proyek bantuan Pembinaan Kemanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang Tahun 2004 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000,- sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010. DPO dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000,- Subsidair 1 (satu) tahun penjara. DPO Chairullah merupakan mantan Sekda Kabupaten Deliserdang dan juga mantan Pj Bupati Serdang Bedagai Sumut. Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif baik oleh DPO maupun anak-anaknya (keluarga). Tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung. (BS05)