Terkait OTT Jual Beli Meja di Pasar Marelan, Tiga Pengurus P3TM Tersangka

Herman - Minggu, 26 Agustus 2018 21:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082018/4152_Terkait-OTT-Jual-Beli-Meja-di-Pasar-Marelan--Tiga-Pengurus-P3TM-Tersangka.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya menetapkan 3 orang pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kasubdit IV/Renakta, AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Minggu (26/08/2018).

 

"Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkapnya.

 

Sementara, satu pelaku lainnya yang juga sempat diamankan, jelas Leonardo, hanya berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, Leonardo masih enggan untuk membeberkan nama-nama ketiga pengurus P3TM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Satu orang hanya sebagai saksi," tandasnya.

 

Sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

 

Keempatnya, masing-masing Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.

 

Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Bendahara/Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

 

"Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone," ungkap Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

 

MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di pajak Marelan.

 

Selanjutnya tim yang dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana, dan tenyata benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.

 

"Adapaun harga dari 1 meja sebesar Rp 12 juta, dengan uang pangkal sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan di cicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan ke Kepala Pasar Marelan," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen

Peristiwa

Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi

Peristiwa

KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

Peristiwa

KOPI Fest 2024 Digelar 22-26 Mei di Sun Plaza Medan, Barista Indonesia Siap Berlaga ke Portugal

Peristiwa

Polda Sumut: Pemeriksaan Komisioner Anggota KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan

Peristiwa

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan