Politisi NasDem Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Padang Sidimpuan ke Poldasu

- Sabtu, 25 Agustus 2018 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082018/3170_Politisi-NasDem-Laporkan-Dugaan-Korupsi-RSUD-Padang-Sidimpuan-ke-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Parta Nasdem, Timbul Parsaulian Simanungkalit MSi berulangkali melaporkan secara resmi ke aparat hukum terkait kasus korupsi di daerah itu. Bahkan pada Kamis (23/08/2018) kemarin, Timbul mendatangi Mapoldasu, untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017.

 

Proyek tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun dengan Nilai Kontrak: Rp. 22.057.053.000 yang dikerjakan oleh PT.RK yang beralamat di Jalan Bajak II H, No. 51 A, Medan dengan waktu pelaksanaan 05 Juni 2017 s/d 31 Desember 2017.

 

Dilansir dari laman tribatanews.sumut, Sabtu (25/08/2018), Timbul menjelaskan jika pembangunan proyek tersebut sarat dengan masalah. Mulai dari kontraknya yang diperpanjang sampai 2 kali. Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula. Selain itu, Timbul juga menemukan indikasi bahwa PT. RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan. "Pekerjaan Instalasi Lift sampai tgl. 31 Juli belum terpasang, padahal masa waktu kontrak sudah lama berakhir," jelas Timbul.

 

Timbul menduga, Pelaksana dan Pemberi kerja telah bersekongkol menutupi ketidakmampuan PT. RK dalam menyelesaikan pekerjaannya. "Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan kemudahan akses pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan.  Pelaksana dan Pemberi  Kerja telah mengabaikan standar kesehatan dalam gedung RSU dengan tidak membangun septic tank/bio septic, tidak membangun instalasi air kotor dan air bekas di lantai.  Pelaksana dan Pemberi Kerja telah melakukan persengkolan dengan mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyangkut: Intalasi air kotor, Instalasi penangkal petir," paparnya.

 

Dalam laporannya sebanyak 11 halaman tersebut dengan melampirkan foto-foto bangunan dan Surat Perpanjangan Kontrak, Timbul mengungkapkan panjang lebar tentang kesalahan yang dilakukan oleh Pelaksana dan Pemberi Kerja. Katanya, terlapor dalam hal ini ada sebanyak 7 orang yakni IB selaku Direktur PT. RK, Dr. A selaku Dirut RSUD P. Sidimpuan (pada masa itu) S sebagai PPK, HSS sebagai Asisten PPK, SM sebagai Tim Teknis, MG sebagai Tim Teknis, IC sebagai Inspector CV. DTM, FMD sebagai Direktur CV. PBK.

 

Kata Timbul, saat membuat laporan, dia diterima oleh AKBP Doni S Sembiring SH SIK MSi selaku Kasubdit III dan Kompol H Sihombing di Ruang Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Negara telah dirugikan dalam proyek ini. Tetapi jumlah pasti kerugian negara tersebut belum bisa dihitung oleh Pelapor karena Pelapor belum mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan yakni: Gambar Rencana Awal, Gambar Perubahan Sesuai dengan CCO (Contract Change Order), Gambar as built drawing dan Laporan Pekerjaan. Timbul sangat berharap agar kasus ini segera diungkap oleh Poldasu.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar

Peristiwa

Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025