Putuskan Ada Kelalaian Presiden, Presiden Jokowi Akan Kasasi Putusan PT Palangkaraya

Herman - Jumat, 24 Agustus 2018 15:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082018/4208_Putuskan-Ada-Kelalaian-Presiden--Presiden-Jokowi-Akan-Kasasi-Putusan-PT-Palangkaraya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum di pengadilan, termasuk keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menganggapnya bersama empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

 

“Sekali lagi, kita harus menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum di pengadilan. Harus kita hormati,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai bertemu dengan pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/08/2018) kemarin.

 

Jawaban serupa kembali diulang Presiden Jokowi saat ditanya wartawan usai mengunjungi kantor pusat KWI, di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (24/08/2018).

 

Namun Presiden mengingatkan, bahwa masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. “Ini negara hukum,” ujarnya.

 

Keputusan PT Palangkaraya yang diketok pada 22 Agustus 2018 itu sendiri menguatkan keputusan yang telah diambil Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, yang mengabulkan gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

 

Dalam putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.

 

Turun 85 Persen

Presiden menjelaskan, bahwa kebakaran hutan sekarang ini sudah turun lebih dari 85 persen dibandingkan saat-saat yang lalu. Ia meyakinkan, bahwa sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kebakaran hutan dan lahan sangat tegas sekali, termasuk pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) juga arahnya ke sana semuanya.

 

“Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” ucap Presiden Jokowi, seperti dilansir setkab.go.id.

 

Sementara saat ditanya wartawan usai bertemu KWI, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penanganan kebakaran hutan tidak hanya dilakukan di Kalimantan, tapi di seluruh tanah air.

 

“Saya rasa dalam 4 tahun ini sangat serius, habis-habisan baik dengan membentuk Badan Restorasi Gambut, kemudian mengeluarkan Inpres mengenai penanganan kebakaran sehingga bisa terintegrasi dengan baik,” terang Presiden seraya menambahkan, hasilnya sudah kelihatan kebakaran hutan di seluruh tanah air menurun 85 persen kurang lebih.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri LHK Beberkan Upaya Pemerintah Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Peristiwa

Operasi Karuna Toba 2023, Polrestabes Medan Ajak Warga Pancur Batu Cegah Kebakaran Hutan

Peristiwa

Tim Supervisi Polda Sumut Ajak Instansi Terkait di Binjai Cegah Kebakaran Hutan

Peristiwa

Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan, Presiden Kembali Ingatkan Pangdam hingga Kapolda

Peristiwa

Potensi Kemarau Panjang pada 2023, BNPB Siapkan Strategi Pencegahan Kebakaran Hutan

Peristiwa

Rakor Satgas Penanggulangan Karhutla Sumut Diharapkan Hasilkan Rencana Aksi