Beritasumut.com-Syafwadi (44) warga Langkat diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) terkait kasus penyeludupan sabu seberat 105 Kg dan 30 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia jaringan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.Pelaku merupakan salah satu orang suruhan anggota DPRD Langkat yang sekaligus menjadi bandar narkoba. "Benar BNN menangkap satu lagi tersangka bernama Syafwadi yang terlibat kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia jaringan Ibrahim Hongkong," ujar Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN-RI Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Kamis (23/08/2018). Lebih jauh Arman Depari menjelaskan jika Syafwadi ditangkap petugas BNN di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Syafwadi sendiri berperan sebagai pengantar narkoba menggunakan speed boat dari Penang, Malaysia, ke tengah laut, bersama-sama dengan rekannya Firdaus alias Daus yang lebih dahulu tertangkap. "Dari hasil pemeriksaan, Syafwadi mengakui setidaknya sudah 4 kali mengantar narkoba atas suruhan Ibrahim Hongkong dan mendapat upah Rp 80 juta. Untuk tersangka Firdaus alias Daus, juga telah ditangkap di Bandara Aceh pada Rabu 23 Agustus 2018, saat baru saja tiba dari Kuala Lumpur," jelas Arman Depari. Sebagaimana yang diketahui, hingga kini, BNN telah menangkap dan menetapkan 13 orang tersangka penyeludupan sabu 105 Kg dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.Barang haram itu merupakan milik gembong narkoba Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang tak lain merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem. Sebelumnya, Ibrahim Hongkong yang terdaftar dalam DCS (daftar calon sementara) anggota legislatif Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019 ini, ditangkap pada Senin (20/08/2018) saat kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu.Sebelum tertangkap atas kasus 105 kg sabu dan 300 ribu pil ekstasi bersama rekannya, kepada petugas Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.(BS04)