Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut (Poldasu) akan segera memanggil Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Zulkarnain dan saksi lain terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pegawai honor BP2RD Kota Medan. Menurut Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, keterangan Zulkarnain sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui aliran dana dari aksi kejahatan yang dilakukan anggotanya yang terjaring OTT tersebut. Sebab menutut dia, bisa saja Zulkarnain ternyata justru ikut menikmati atau menerima setoran dari tersangka."Zulkarnain akan dipanggil dan diperiksa dalam status awal sebagai saksi. Namun, perlu diketahui setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa saja naik menjadi tersangka," tegasnya kepada wartawan, Kamis (23/08/2018). Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengungkapkan jika pihaknya segera memeriksa Kadis BP2RD Medan."Dalam minggu-minggu ini juga kita periksa Kadis (BP2RD Kota Medan), namun masih sebagai saksi," ujar Toga Habinsaran Panjaitan, Selasa (21/08/2018) kemarin. Selain itu, Toga menyebut penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala UPT terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka. Toga menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH dan pengusaha Ayam Penyet Ria, RC. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun."Keduanya merupakan pegawai honor. Mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10 persen dari pendapatannya," pungkasnya.(BS04)