Beritasumut.com-Pemko Medan tengah berupaya mengalihkan penggunaan kenderaan pribadi dengan angkutan umum melalui pelaksanaan angkutan masssal berbasis jalan melalui rencana pelaksanaan angkutan umum Bus Rapit Transit (BRT) dan pembangunan Light Rail Transit (LRT). Upaya ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kenderaan pribadi di Kota Medan. Sehingga, kemacetan juga bisa berkurang. Hal itu disampaikan, Walikota Medan Dzulmi Eldin atas Pemandangan Umum DPRD Medan pada Sidang Paripurna DPRD Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/08/2018). Penjelasan ini disampaikan Walikota untuk menanggapi pemandangan umum Fransi Partai Gerinda DPRD Kota Medan yang disampaikan Surianto dalam sidang paripurna sebelumnya. Eldin berujar, kemacetan yang terjadi tidak terlepas dari meningkatnya pertumbuhan kenderaan bermotor di Kota Medan yang mencapai sekitar 12,78% pertahun, dimana 87% di antaranya kenderaan roda dua. Di samping itu lagi papar Walikota, kondisi itu diperparah lagi dengana rus komuter masyarakat yang berasal dari pinggiran Kota Medan. “Tercatat setiap harinya sekitar 300 ribu kenderaan bermotor dari pinggiran Kota Medan yang masuk sehingga memperparah kemacetan. Itu sebabnya salah satu solusi mengatasinya, kita berupaya mengalihkan penggunaan kenderaan pribadi dengan angkutan umum,” katanya. Walikota menambahkan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan juga bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan dan intansi terkait melakukan penertiban terhadap terminal liar yang berada di sejumlah titik di Kota Medan. Lalu rutin melakukan penindakan terhadap parkir liar di tepi jalan yang ikut memicu terjadinya kemacetan. “Di sisi lain pemenuhan rambu-rambu lalu lintas juga menjadi perhatian kami dalam upaya mengurai kemacetan yang terjadi selama ini. Setiap tahun kita terus melakukan menambahan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas di Kota Medan. Penambahan ini tentunya mengacu kebutuhan rambu lalu lintas berdasarkan kajian yang tepat dan memenuhi peraturan berlaku,” pungkasnya. (BS07)