Beritasumut.com-Dua anak baru gede (ABG) yakni MSA (18) dan RAU (17) warga Jalan Bakti Luhur Kelurahana Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal usai menjambret tas milik Zuraidah Baby (47) penduduk Jalan TB Simatupang, No.125, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal di kawasan Jalan TB Simatupang, Medan. “Pelaku diringkus tim Pegasus usai menjambret tas milik korban di tak jauh dari lokasi kejadian,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Senin (20/08/2018). Saat beraksi, kata Yasir, pelaku mengendarai Vixion plat BK 4141 AAU langsung menjambret tas berisikan telepon seluler (Ponsel) dan uang tunai sebesar 380 ribu rupiah milik korban.“Setelah berhasil menguasai harta benda korban, pelaku melarikan diri. Namun korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung melakukan pengejaran hingga terjatuh dari sepeda motornya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini. Saat bersamaan, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang tengah berpatroli melintas di lokasi.“Melihat kejadian itu, tim Pegasus langsung mengamankan kedua pelaku,” terang Yasir. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.“Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya seraya mengatakan pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.(BS04)