Beritasumut.com–Polisi menggrebek Ice Cream Garden di Komplek MMTC Jalan Selamat Ketaren No 17Q, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (11/08/2018) malam lalu. Masing-masing pemilik usaha dan 22 sepeda motor tanpa dokumen lengkap diboyong petugas dari Polrestabes Medan, Sabtu (11/08/2018) sekira jam 23:30 Wib. Informasi yang dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (14/08/2018), razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira serta Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri. Seluruh pengunjung muda-mudi diperiksa petugas. Polisi menemukan 22 unit sepeda motor yang terparkir di depan kafe, tanpa dokumen lengkap usai dilakukan pemeriksaan. Petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan dibantu instansi lainnya, melakukan penggrebekan setelah mendapat informasi bahwa kedua ruko berkedok kafe ice cream itu disebut-sebut menyediakan tempat seks bebas, penjualan narkoba, miras dan tempat hiburan khusus buat anak-anak di bawah umur. Sebelum masuk ke lokasi, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan. Setelah mendengar dentuman musik remix dan terlihat lampu kelap-kelip disko menerangi puluhan muda-mudi di dalamnya, petugas langsung dikerahkan untuk menyisir tempat tersebut. “Saat kita lakukan penggerebekan, ternyata benar adanya ditemukan anak-anak di bawah umur yang berada di tempat hiburan tersebut,” sebut AKBP Putu Yudha Prawira. Selanjutnya tim gabungan memeriksa barang bawaan para tamu di tempat itu. Namun, petugas tak menemukan barang bukti narkoba, meski akhirnya beberapa orang positif memakai narkoba berhasil diamankan. Pemilik sekaligus pengelola tempat hiburan, Salim Wongso dan pasangannya turut diamankan polisi. Petugas juga menggiring puluhan muda-mudi yang menjadi tamu di tempat itu untuk diboyong ke Polrestabes Medan. “Seluruhnya kita bawa ke Polrestabes Medan dan akan dilakukan tes urine,” katanya. Dari lokasi tempat hiburan malam tersebut, petugas juga menyita barang-barang berupa stempel, 1 botol tinta stempel, 1 alas tinta merk Debozz, laptop, 1 set perangkat musik DJ, 7 speaker, 1 amplifier BT 2000, lampu disko, serta uang Rp2.164.000. “Jumlah orang yang kita amankan sebanyak 71 orang yang terdiri dari 56 pria dan 15 wanita. Setelah dilakukan tes urine, ternyata 4 orang positif menggunakan narkoba,” pungkas AKBP Putu Yudha. (BS04)