Lokasi Parkir di Kota Medan Banyak Menyalahi Aturan

- Selasa, 14 Agustus 2018 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082018/5262_Lokasi-Parkir-di-Kota-Medan-Banyak-Menyalahi-Aturan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS07
Sahat Simbolon, anggota Komisi D DPRD Medan
Beritasumut.com-Banyaknya lokasi yang dijadikan lahan parkir di Kota Medan cukup meresahkan warga. Tak hanya jalur pedestrian yang digunakan sembarangan untuk lahan parkir, bahkan badan jalan pun 'dimakan' hingga kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Misalnya saja lahan parkir liar yang berada di depan sekolah swasta Jalan M Husni Thamrin, Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Parahnya lagi, kondisi macet ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan hingga kini tak ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan.

 

"Lihat saja parkir berlapis di depan sekolah-sekolah swasta di Jalan Thamrin dan Perintis Kemerdekaan di persimpangan Jalan Ngalengko. Setiap hari macet di sana, apalagi pada saat jam sekolah. Berjejer mobil parkir di jalan, hanya tersisa beberapa meter saja untuk lalu lalang kenderaan," ujar Sahat Simbolon, anggota Komisi D DPRD Medan, Selasa (14/08/2018).

 

Politisi Gerindra ini menyoroti kinerja Dishub yang seolah membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. "Kenapa dibiarkan bertahun-tahun kemacetan ini? Apa ini sengaja dipelihara?" ungkapnya heran, seraya menduga pembiaran sengaja dilakukan dikarenakan adanya setoran yang diterima oknum Dishub. 

 

Sahat berkeyakinan, kondisi tersebut hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan. “Dishub Kota Medan harus dapat memberikan tindakan tegas. Apalagi, Walikota Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota Medan Nomor 70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan, sebagai payung hukum Dishub bertindak di lapangan,” jelasnya mengkritisi kinerja dishub yang dinilai hanya mengejar setoran, tapi estetika kota tak diperhatikan.

 

"Harusnya dishub menginstruksikan agar sekolah-sekolah yang berada di jalan protokol menyediakan lokasi parkir. Jika pun tak tertampung, mobil-mobil pribadi yang menjemput anak sekolah dilarang ngetem di jalan. Jadi begitu jemput, langsung jalan, jangan bertumpuk memakan badan jalan yang membuat macet,"tukasnya.

 

Sahat juga menyayangkan jalur pedestrian yang merupakan hak pejalan kaki tapi malah dibisniskan petugas parkir. "Pengawasan dan tindakan tegas yang diperlukan. Jangan dibiarkan petugas parkir merajalela menguasai jalan. Jika kadishub tak mampu menegakkan aturan, mundur saja,"tegasnya. (BS07)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Peristiwa

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis