Beritasumut.com-Pelaku berinisial IM (22) nyaris tewas dihakimi massa di kawasan Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tembung. Pasalnya, dirinya hendak membawa kabur ponsel android milik warga. Pelaku dalam kondisi nyaris babak belur akhirnya diselamatkan personel Polsek Percut Sei Tuan dan kemudian diboyong ke kantor polisi untuk dijebloskan ke penjara. Setelah polisi telah mengamankan satu unit barang bukti ponsel android. “Personel yang mendapat laporan segera ke lokasi dan mengamankan tersangka dengan membawanya ke Mapolsek,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zukri kepada wartawan, Senin (13/08/2018). Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IM mengaku nekat mencuri telepon genggam tersebut karena kebutuhan ekonomi. ”Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” pungkasnya.(BS04)