Beritasumut.com-Setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan akibat belum lengkap secara formil dan materil, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menerima kembali berkas perkara empat terdakwa terkait tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada 17 Juni 2018 lalu. “Berkas perkara empat tersangka sudah kita terima ulang untuk untuk diteliti kembali. Waktunya ya selama empat belas hari ke depan untuk diteliti,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (10/8/2018), seraya mengatakan jika berkas tersebut telah diterima dari Penyidik Polda Sumut (Poldasu) pada Senin kemarin. Sumanggar menjelaskan, untuk mengolah objek perkara, Kejatisu bersama tersangka dan Penyidik Poldasu telah menuju Tigaras yang merupakan lokasi awal pemberangkatan kapal sebelum tenggelam di perairan Danau Toba.“Barusan dikabarkan saat ini ada peninjauan ke lokasi bersama penyidik. Hari ini (Jumat) ke Tigaras. Jaksa Penuntut Umum, penyidik dan bersama tersangkanya,” jelasnya dilansir dari laman tribatanews.sumut. Lebih jauh Sumanggar menyebutkan, rencananya Belman Tindaon ditunjuk menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani empat tersangka perkara KM Sinar Bangun pada masa persidangan.Keempat tersangka adalah Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang. "Sedangkan Kadis Perhubungan Pemkab Samosir Nurdin Siahaan yang turut menjadi tersangka rencananya diadili dalam berkas terpisah yang hingga kini berkasnya belum diterima oleh Kejatisu," pungkas Sumanggar.(BS04)