Beritasumut.com-Tujuan Gembira Nababan, warga Desa Sibuntuon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) diamankan oleh Polres Tobasa karena diduga telah melakukan pembakaran hutan pada Rabu (13/06/2018) lalu di Lumban Sosor, Desa Sibuntuon, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa. Menurut Kapores Tobasa AKBP Elvianus Laoli SIK dilansir dari laman tribatanews.sumut, Rabu (08/08/2018), Nababan ditangkap pada Selasa (07/08/2018) kemarin sekitar pukul 11.00 Wib yang dipimpin Kanit Tipiter Sat Reskrim. “Tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/145/VI/SU/TBS, tanggal 13 Juni 2018 tentang pasal 50 ayat (3) huruf d Jo. Pasal 78 ayat (4) dari UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” pungkas Kapolres.(BS04)