Beritasumut.com-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengungkapkan penyebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Salah satunya mengenai pencatatan aset daerah yang masih amburadul. "Ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan Pemko Medan tahun 2016 lalu khususnya mengenai aktiva tetap, terkait aset lainnya," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni, usai penyerahan LHP LKPD 2017 kepada Pemko Medan, Senin (06/08/2018). Selain itu, kata dia, terkait validasi PBB (pajak bumi bangunan) ke dua, ada pula mengenai belanja modal yang dipulihkan. "Kelebihan bayar juga belum semuanya diselesaikan," ungkapnya. Di sisi lain, ada juga tentang defisit anggaran yang batas maksimal 3/4 %. Untuk 2017, Pemko Medan disebutkannya mencapai 5 %. Kata dia, ada juga mengenai penganggaran penerimaan dana bagi hasil (DBH) dari Pemprovsu yang terlalu besar. "Rata-rata setiap tahun Pemko Medan hanya menerima Rp600 miliar. Tapi, yang dialokasikan penerimaannya mencapai Rp1,1 triliun. Terlalu besar, jadi tidak akan mungkin terealisasi, dari mana uangnya," jelasnya. Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri mengakui bahwa pihaknya lemah dalam mengelola aset, hingga hal tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporkan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 3 tahun terakhir. "Itulah kelemahan kita (penataan aset), kondisinya seperti itu saat ini," kata Syaiful. Syaiful menyebut opini WDP 3 tahun berturut-turut dari BPK hanya karena persoalan aset akan menjadi cambuk bagi mereka untuk berbenah. Dia menuturkan aset yang ada saat ini belum terdata dengan baik. Sehingga menjadi persoalan utama ketika BPK melakukan pemeriksaan. "Masa lalu begitu, bukan kesalahan orang yang sekarang. Fokusnya pada pencatatan, kadang pencatatan tidak baik, dokumen tidak lengkap. Darimana sumbernya, kapan. Nah aset ini harus diperbaiki, sedang dicari jalan keluarnya," jelasnya. (BS07)