Beritasumut.com-Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Jumat (03/08/2018) malam, melakuan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang penyidik di Polrestabes Medan berinisial Brigadir SM dan Aiptu MS, Dari informasi dihimpun, Sabtu (04/03/2018), kedua oknum penyidik yang bertugas di unit ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini diamankan dari Polrestabes Medan Jalan HM. Said Medan, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk diperiksa. Adapun alasan diamankannya kedua oknum penyidik itu, karena diduga menerima suap terkait penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak memiliki SNI dan tanpa label bahasa Indonesia serta melanggar undang- undang perdagangan dan konsumen terhadap perusahaan FJE yang berkantor di Jalan Aksara Medan. Selain mengamankan keduanya, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam juga menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, satu bundel perkara serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh oknum tersebut. Terkait ditangkapnya dua oknum penyidik Polrestabes Medan ini para pejabat utama Polda Sumut belum berkenan memberi keterangannya. "Bentar ya. Nanti kalau ada konfirmasi dari satker yang menangani akan dikabari," ungkap Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Robert Da Costa juga menolak untuk berkomentar. "Soal ini, tidak bisa. Saya tidak bisa berkomentar. Langsung saja ke Kabid Humas atau ke Kapolda ya," katanya singkat.(BS04)