Beritasumut.com-Pelaku penikaman Wendi Putra alias Duendy Malau (42) warga Jalan Sisingamangaraja Km 8, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (30/7/2018) malam lalu, berhasil ditangkap tim Pegasus Polsek Patumbak di kawasan Fly Over Amplas, Kamis (02/08/2018) malam. "Pelakunya adalah Muhammad Arman Silalahi (23), warga Jalan Panglima Denai. Pelaku melakukannya karena tersinggung dengan teguran korban. Lalu mengambil pecahan keramik dan menikamkannya ke punggung belakang korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Jumat (03/08/2018). Iptu Ainul menjelaskan, penganiayaan itu berawal dari teguran korban kepada tersangka, yang saat itu tengah memukuli seseorang yang tidak dikenal di Jalan Sisingamangaraja Km 8, tepatnya di depan PT Asahan, tersangka terlihat tengah memukuli.Karena kesal ditegur korban, tersangka lalu mengambil pecahan keramik yang ditemukannya di jalan dan selanjutnya menikamkannya ke punggung korban hingga berlumuran darah. Korban pun kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Patumbak hingga tim Pegasus melakukan penyelidikan.Berbekal ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di kawasan Fly Over."Tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Dia kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (BS04)