Beritasumut.com-Puluhan pedagang resmi Pasar Pringgan dianiaya oleh Satpol PP Kota Medan dengan benda keras. Sehingga kasus penganiayaan itu bergulir ke ranah hukum. "Para pedagang berharap kasus penganiayaan itu bisa diproses oleh petugas Polrestabes Medan," ucap Bendahara Pedadang Pasar Pringgan Adriani Boru Bangun usai mengadukan peristiwa penganiayaan itu di Polsek Medan Baru, Rabu (01/08/2018) lalu. Kata dia, para petugas Satpol PP Kota Medan melakukan penggusuran seperti binatang kepada Pedagang Pasar Pringgan yang masih berjualan dengan surat izin resmi penggunaan lapak yang ada di Pasar Pringgan. Bahkan, para pedagang berjualan sampai seumur hidup dengan pembayaran setiap tahunnya dengan Peraturan Daerah (Perda). "Puluhan Satpol PP juga menantang para pedagang yang dianiaya untuk mengadukan kepada pihak berwajib," paparnya. Karena itu, dia berharap keadilan berpihak kepada Pedagang Pasar Pringgan yang resmi bukan ilegal yang tidak mempunyai badan dan kekuatan hukum yang diakui oleh Pemko Medan sendiri. Menurut dia, perbuatan yang dialukan oleg Satpol PP Kota Medan itu sudah diluar batas prikemanusian. Yang mana, pedagang Pasar Pringgan sudah dianggap binatang oleh petugas Satpol PP yang dikawal oleh oknum petugas Brimob untuk melakukan aksi penganiayaan itu. Dari kejadian penganiayaan itu, 20 pedagang Pasar Pringgan mengalami luka-luka cukup parah. "Ada pedagang Pasar Pringgan masuk rumah sakit. Karena kepalanya dihantam benda tumpul oleh Satpol PP Kota Medan," jelasnya. Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Pringgan Bahterah Sembiring mengaku, tidak bisa main gusur saja semua sudah ada aturannya. "Mereka melakukan penggusuran sepihak tanpa adanya kordinasi dengan Pedagang Pasa Pringgan," tandasnya. Pihak Polsek Medan Baru yang telah mencatat laporan para Pedagang Pasar Pringgan melimpahkan kembali kepada Polrestabes Medan. Sebab kasus itu harus ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan. Para pedagang berharap oknum petugas Satpol PP Kota Medan bisa ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (Rel)