Beritasumut.com-Banyaknya pegadaian swasta yang tak mempunyai izin edar di Kota Medan bakal dirazia aparat kepolisian. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha. "Meski membantu bagi sebagian mahasiswa, namun usaha itu membebani masyarakat yang mengalami kesusahan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (02/08/2018). Pegadaian swasta illegal itu, sambung Putu, banyak terdapat di lokasi padat mahasiswa seperti di Jalan Jamin Ginting, tepatnya sekitar Universitas Sumatera Utara (USU) dan Pasar I Padang Bulan Medan. "Seharusnya persyaratannya ringan, jangan sampai mahasiswa tidak dapat mengambil barang berharganya lagi. Sebab bunga hutangnya sangat tinggi dan mencekik," sambungnya. Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pegadaian wilayah Medan untuk membenahi permasalah tersebut. "Harus ada efek yang diberikan sehingga tidak ada lagi usaha perseorangan itu tidak menaati aturan yang ada. Kita pun ingin memberikan rasa aman di masyarakat dan tidak merugikan kedua belah pihak. Jadi sama-sama tidak ada yang dirugikan," paparnya. Polisi juga mengharapkan peran dari masyarakat untuk tidak segan memberikan laporan kepada aparat penegak hukum. Sebab tanpa adanya peran dari masyarakat, petugas juga akan kesulitan menciptakan rasa aman di masyarakat. (BS04)