Beritasumut.com-AN, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun, terpaksa meringkuk di sel. Pasalnya, ibu muda itu terjaring polisi Polsek Medan Kota saat sedang melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Katamso, Gang Kesatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Senin (30/07/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangan AN, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering siap edar. "Ya benar, kita amankan seorang IRT atas kasus peredaran narkotika jenis ganja," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani wartawan, Selasa (31/07/2018) sore. Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah. Berdasarkan pengaduan itu, personil Polsek Medan Kota, lantas melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi data yang akurat, petugas langsung melakukan menggerebek tersangka di rumahnya. Hasilnya, petugas menyita 11 keteng daun ganja kering siap edar dari kediaman tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung diboyong petugas ke komando guna proses lebih lanjut. "Tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(BS04)