Poldasu Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 66,4 Miliar

- Selasa, 31 Juli 2018 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/373_Poldasu-Musnahkan-Sabu-Sabu-Senilai-Rp-66-4-Miliar-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 66,47 kg atau senilai Rp 66,4 miliar milik jaringan sindikat Malaysia, Aceh dan Medan.Jumlah tersebut terdiri dari 4 kasus dengan 9 orang tersangka dari tanggal 25 dan 26 Juli 2018.

 

"Para tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan saat melakukan pemusnahan narkotika di Mapoldasu, Selasa (31/07/2018).

 

Irjen Paulus memaparkan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 06.00 WIB. Disitu petugas kepolisian yang mendapat informasi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka AR (27) warga Perlak Aceh Timur dan HS (27) warga Medan Sunggal."Barang bukti yang diamankan 5 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Guan Ying Wang," jelasnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, Poldasu melakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, pada pukul 07.00 WIB. Dari situ dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka lainnya, MS (32) warga Jalan Pertamina, Medan Belawan, SL (38) warga Kampung Jawa, Aceh Timur dan BSH (35) warga Desa Gonting, Padang Lawas beserta 10 kg sabu.

 

Penangkapan ketiga dilakukan setelah Poldasu mendapat informasi bahwa akan ada 1 unit mobil toyota Avanza warna silver yang membawa sabu melintas dari daerah Bagan Batu menuju Kota Medan. Selanjutnya petugas kepolisian yang melalukan pembuntutan berhasil penangkapan di Hotel Buluh Pagar dan ditemukan bungkusan goni yang di dalamnya jerigen berisi sabu seberat 7,4 Kg.

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I, Tanjung Sari, Medan Selayang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR (27) warga Jalan Karya Darma Dusun III, Tanjung Morawa yang menjemput sabu tersebut, beserta NS (43) warga Jalan Kasan Samud, Tebing Tinggi.

 

Penangkapan keempat pada hari Rabu (25/07/2018) pukul 17.00 WIB, di Besitang, dan Kamis (26/07/2018) pukul 19.30 WIB. Polisi melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga ditemukan sabu seberat 4 Kg. Setelah diinterogasi disebutkan bahwa masih ada sabu lainnya disimpan di Desa Baroh Langsa, Aceh, dan ditemukan 35 Kg sabu yang disembunyikan di semak-semak.

 

Adapun para tersangka itu adalah IR alias O (31) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang dan ZA Alias Z (23) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang. "Dengan tertangkapnya barang bukti sabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 1 orang," terang Irjen Paulus.

 

Irjen Paulus menambahkan, pada Selasa (17/07/2018) pukul 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Langkat juga melakukan penangkapan terhadap H (53) Sei Bilah langkat dan I (40) warga Jalan Imam Bonjol, Langkat dengan barang bukti berupa 252 Kg ganja.

 

Selain itu, Poldasu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 48,3 Kg sabu, 73.6 kg ganja, 280 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 23 dan 42 orang tersangka. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil sitaan periode April sampai Juli  2018.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat

Peristiwa

TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap

Peristiwa

Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu