Beritasumut.com-Tim Pegasus Polrestabes Medan meringkus seorang residivis berinisial HHN (35). Pasalnya, HHN kembali melakukan aksi mencuri sepeda motor milik Andi Pratama di Jalan Pinguin IV, Kecamatan Percut Sei Tuan. "AHH kita tangkap dari sekitar rumah korban.Tersangka ini merupakan seorang residivis yang kembali mencuri sepeda motor di saat korbannya sedang tidur,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zukri kepada wartawan, Jumat (27/07/2018). Kompol Faidil menjelaskan, saat melakukan aksinya, tersangka merusak pintu rumah korban dan langsung mengambil sepeda motor korban bernomor polisi BK 3165 ADJ.”Korban tersadar sepeda motornya hilang setelah mengetahui pintu rumahnya dirusak dan sepeda motornya raib,” jelasnya. Mengetahui sepeda motornya raib, korban segera melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.Usai mendapat laporan, personel Tim Pegasus langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari warga sekitar. Tak butuh waktu lama, Tim Pegasus kemudian menangkap tersangka dan mengamankan sepeda motor korban.“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Faidil.(BS04)