PPATK: Sumut Masuk Rangking 5 LTKM

Herman - Jumat, 27 Juli 2018 13:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/8428_PPATK--Sumut-Masuk-Rangking-5-LTKM.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan Sumatera Utara (Sumut) masuk rangking 5 pada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dilakukan oleh oknum pejabat untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT). 

 

"Ya berdasarkan statistik dari Tahun 2003-2018, Sumut masuk rangking 5," ucap Ketua Kelompok Kehumasan PPATK Muhammad Natsir Kongah kepada wartawan di Hotel Garuda Medan, Kamis (26/07/2018). 

 

Namun Natsir mengaku tidak bisa menyebutkan berupa banyak jumlah uang yang dicurigai oleh PPATK. "Tidak bisa saya sebutkan itu rahasia. Hanya saja data sudah diberikan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus LTKM Sumut tersebut," paparnya.

 

Sedangkan mengenai berapa banyak pejabat Sumut yang masuk penjara, Natsir tidak bisa mengelak, dia menyebutkan ada Gubernur, Bupati, Walikota dan pengusaha lainnya yang sudah melakukan TPPU. "Kalau Sumut, Gubernur, pengusaha dan puluhan anggota Dewan sudah masuk penjara, " tambahnya.

 

Karena itu, PPATK meminta peran dari masyarakat sangat penting sekali untuk melaporkan dan mengetahui adanya indikasi pencucian uang dilakukan oleh lembaga keuangan lainnya yang ada di Sumut khsusunya di Medan. "Mayoritas transaksi LTKM terjadi di Kota Medan, Pematang Siantar dan Tebing Tinggi," imbuhnya. 

  

Dikatakannya, keberhasilan dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif di Indonesia tidak hanya ditentukan apa yang sudah dilakukan oleh negara semata. Namun harus disokong pula oleh pemahaman, penilaian positif dan dukungan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. 

 

Untuk melihat kenyataan itu, perlu adanya suatu tolak ukur (monitoring tools) yakni indeks persepsi publik terhadap TPPU dan TPPT yang menilai capaian tahunan seluruh stakeholders yang ada, serta untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat guna mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT pada masa berikutnya.

 

Natsir menambahkan, selain Sumut masuk rangking 5, DKI Jakarta, Jabar, Jatim dan Banten sudah masuk Rangking 1-4 yang juga mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Intel Keuangan tersebut.

 

Ketua Tim Pelaksanan Indeks Persepsi PPATK Tahun 2018 Dr Ivan Yustiavandana berharap, pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah dan masyarakat yang menjadi objek survey. 

 

"Data dan informasi responden dijaga kerahasiannya, tidak memiliki implikasi dan aman. Partisipasi yang diberikan oleh masyarakat ini justru sangat positif untuk menjaga Negara Republik Indonesia terhindar dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," tandasnya.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Kembalikan Uang Negara sebesar Rp2,7 Miliar dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024

Peristiwa

Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme

Peristiwa

Sambangi Polrestabes Medan, Tim Supervisi dan Penelitian Puslitbang Polri Bahas Terorisme

Peristiwa

Kenduri Ajak Masyarakat Tanggulangi Ancaman Terorisme

Peristiwa

TNI Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme Global di Asia Tenggara

Peristiwa

Atasi TPPO, Bakamla RI Tambah Perkuatan Kapal Patroli Tercepat di Indonesia