Beritasumut.com–Tergiur dengan iming-iming imbalan jutaan rupiah, Santi br Sinambela (43), ibu rumah tangga ini rela menyimpan barang milik seseorang bernama Ahok di rumahnya. Namun, kenekatannya berujung pahit. Santi akhirnya diciduk polisi dari kediamannya di Jalan Selambo Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (23/07/2018) kemarin. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, melalui Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Primbodo, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (25/07/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menemukan hampir 3 kilogram sabu dari kamar tidurnya. “Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan ada sesorang diduga menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya,” sebut AKBP Raphael. Menerima informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas kemudian melakukan penggrebekan di kediaman Santi br Sinambela. “Ketika rumah terduga kita geledah, barang buktinya terletak di atas kotak minuman di kamar tidur,” beber Raphael. Dari penggrebekan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,7 kilogram sabu yang terbungkus dalam 3 plastik kuning. Polisi kemudian memboyong Santi ke Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said. Hasil interogasi polisi, Santi mengatakan bahwa dia hanya dititipkan barang haram itu oleh seorang pria dengan sapaan Ahok. Untuk penitipan itu, Santi dijanjikan imbalan jutaan rupiah. (BS04)