Beritasumut.com-Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong menyebut 30 % Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan dalam kondisi rusak."Sudah 2 tahun LJPU yang rusak tidak dilakukan pemeliharaan," ujar Parlaungan, Rabu (25/7/2018) usai menerima pengaduan masyarakat di ruang kerjanya. Kata dia, masyarakat mengeluhkan rusaknya LPJU padahal warga dikutip melalui rekening listrik setiap bulannya sebesar 7 persen dari pembayaran.Namun masyarakat tidak bisa menikmati layanan lampu jalan.Kemana dana yang sudah disetor masyarakat melalui rekening itu. Politisi Demokrat itu mengakui sudah ada dianggarkan untuk pemeliharaan LPJU di APBD Kota Medan. Namun kenyataan di lapangan, banyak masayarakat yang mengeluhkan kondisi LPJU yang tidak berfungsi dan tidak diperbaiki hingga kini. Untuk itu, Simangunsong mengimbau Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar melakukan pemeliharaan LPJU secara berkala dan segera meresepon keluhan masyarakat terkait kerusakan lampu jalan. Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan Zulfahri Ahmadi menyatakan pihaknya sudah menganggarkan pemeliharaan lampu jalan. Kalau ada keluhan masyarakat terkait lampu jalan, petugas yang sudah ditempatkan di kecamatan dipastikan akan merespon dan memperbaiki kerusakan. Jadi menurutnya, tidak benar pihaknya tidak melakukan pemeliharaan lampu jalan. “Kalau ada kerusakan LPJU, silahkan lapor dan akan segera ditanggapi,” ungkapnya. (BS07)