Beritasumut.com-Perbuatan RH (24) warga Jalan Rakuta Sembiring, No.36, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar ini sunggah keterlaluan. Tak puas meski sudah diberikan pekerjaan, RH malah mencuri mobil milik orang yang memberi pekerjaan. Akibat perbuatannya, RH terpaksa meringkuk di penjara. Tak hanya itu, RH juga harus menahan sakit karena ditembak oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap. Dari informasi dihimpun, kejadian ini bermula saat RH mencari pekerjaan kepada Elkana Sari Simanjuntak, warga Kelurahan Perk.Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Tersangka kemudian diberi pekerjaan di usaha doorsmer korban. Namun dua hari bekerja di sana, tersangka kemudian melakukan aksi jahatnya dengan mencuri mobil korban sedan Honda City BK.1585-VK yang saat itu terparkir di depan rumah pada 11 Juli lalu. Tersangka kemudian kabur dengan menggunakan mobil korban. Korban yang menyadari mobilnya hilang dicuri tersangka langsung melapor ke Polsek Indrapura.“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tersangka berada di Siantar. Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan dan Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus langsung menuju Siantar,” ucap Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu) Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (24/07/2018). Tatan menambahkan, petugas Polsek Indrapura bekerjasama dengan Polsek Siantar Utara dan Polsek Siantar Marihat Polres Pematang Siantar akhirnya berhasil menangkap pelaku dan kemudian menyita mobil hasil kejahatan tersangka sebagai barang bukti.“Di sana terungkap ternyata pelaku juga pernah terjerat dalam kasus penganiayaan berat,” terang Tatan. RH, sebut Tatan, terpaksa ditembak karena saat dilakukan pengembangan, berusaha melarikan diri dengan melawan petugas.“Sudah diberi tembakan peringatan, tapi pelaku tetap berusaha kabur akhirnya petugas melumpuhkan kaki tersangka,” pungkas Tatan.(BS04)