Jadi DPO Poldasu, Pengusaha Properti Asal Medan Mujianto Akhirnya Tertangkap di Cengkareng

- Selasa, 24 Juli 2018 19:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/9391_Mujianto-DPO-Poldasu-Akhirnya-Tertangkap-di-Cengkareng.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Mujianto
Beritasumut.com-Pelarian pengusaha properti Mujianto alias Anam, yang menjadi DPO alias buronan Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam kasus penipuan dan penggelapan akhirnya berakhir.

 

Informasi dihimpun, Mujianto berhasil diringkus polisi di daerah Cengkareng, pada Senin (23/07/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Polres Cengkareng yang bekerjasama dengan pihak imigrasi, saat dia hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi membenarkan prihal tertangkapnya Mujianto tersebut. "Iya benar. Tapi detailnya besok ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/07/2018).

 

Saat ini lanjut Andi Rian, Mujianto tengah dalam perjalanan penjemputan dari Cengkareng menuju ke Poldasu. "Yang bersangkutan masih dalam perjalanan penjemputan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum," jelasnya.

 

Sebagaimana yang diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar. Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

 

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/01/2018) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

 

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang. Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.

 

Pengusahan properti asal Medan ini resmi berstatus sebagai buronan Poldasu sejak April 2018 silam. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri. Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun Mujianto melarikan diri. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri Imipas-Polisi Buru Murtala cs yang Kabur dari Rutan Salemba

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Ada Jeda KPK Cegah Harun Masiku, Eks Penyidik: Eks Pimpinan Bisa Diperiksa

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Bakal calon Bupati Batubara Zahir

Peristiwa

Penganiayaan Warga, Polrestabes Medan Tetapkan Tiga Orang DPO