Ditipu Rekan Bisnis, Pengusaha Ayam Potong Rugi Hingga Rp 24 Juta

Herman - Selasa, 24 Juli 2018 14:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/1994_Ditipu-Rekan-Bisnis--Pengusaha-Ayam-Potong-Rugi-Hingga-Rp-24-Juta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04
Beritasumut.com-Muhammad Ali Nafiah, pengusaha ayam potong yang merupakan warga warga Huta II Desa Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Penyebabnya, ia ditipu rekan bisnisnya saat hendak membeli ayam potong untuk dijualnya kembali.

 

Dia pun telah membuat laporan dugaan penipuan penggalapan yang dialaminya tersebut di Polsek Lubukpakam. Namun, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

"Saya membuat laporan tersebut pada 15 September 2017, laporan yang terlampir pada laporan polisi No.LP/207/X/2017/SU/RES DS/ lubuk Pakam pada 15 September 2017. Namun, sudah lebih 10 bulan belum juga ada titik terang kasus ini. Alasan polisi tersangkanya gila," katanya kepada wartawan, Selasa (24/07/2018).

 

Ali menjelaskan, dia kecewa karena telah ditipu mentah-mentah oleh rekan bisnisnya bernama Atiah alias Iteng, warga Perbaungan yang merupakan peternak ayam. Di mana, pada saat hendak melakukan transaksi, Ali mentransfer uang sejumlah Rp24 juta kepada Atiah untuk mengambil ayam di Padanglawas Utara (Paluta). 

 

"Akhirnya saya transferlah uang ke rekening istri Atiah, Yuli, pada tanggal 2 September 2017 senilai Rp24 juta. Berangkatlah anggota jalan ke Paluta untuk mengambil ayam sesuai arahan Atiah. Rupanya, sesampainya anggota ke sana, pemilik peternakan di Paluta bilang Atiah tidak membayarkan uang untuk membeli ayam senilai Rp24 juta itu," jelasnya.

 

Kemudian Ali mempertanyakan kasus itu ke Atiah via telpon, kenapa dia tidak membayarkan uang Rp24 juta yang sudah ditransfernya itu. "Kemudian saya tanya ke istrinya, memang dia sudah menerima uang itu, tapi Yuli tidak mau membayarkan uang itu ke pemilik kandang di Gunung Tua, Paluta," ungkapnya.

 

Kemudian, pada 9 Oktober 2017, Atiah diamankan oleh polisi. Tapi, tidak lama setelah diamankan, Atiah dilepaskan polisi dengan alasan dirinya mengalami gangguan jiwa.

 

"Tidak berapa lama diamankan, Atiah akhirnya dilepas dengan alasan tersangka gila berdasarkan surat keterangan dari dokter yang saya duga direkayasa. Sekarang sudah 10 bulan pelaku berkeliaran, saya minta supaya kasus ini diusut Propam. Saya minta keadilan," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap

Peristiwa

Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW

Peristiwa

Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi

Peristiwa

Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta

Peristiwa

Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM