10 Orang Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk Poldasu, 2 Tewas Ditembak

- Senin, 23 Juli 2018 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/5491_10-Orang-Sindikat-Narkoba-Internasional-Dibekuk-Poldasu--2-Tewas-Ditembak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Sebanyak 10 orang sindikat peredaran narkoba internasional asal Malaysia diringkus Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dari 10 orang tersebut, 2 diantaranya tewas ditembak dan 3 lainnya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 kg narkoba golongan I jenis sabu, 2.000 butir pil ekstasi, handphone 15 unit, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, tas ransel 3 buah, dan 1 pucuk senjata api.

 

"Bila barang bukti narkoba ini dirupiahkan, maka nominalnya mencapai Rp 17,4 miliar. Selain itu, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang, maka dapat menyelamatkan sebanyak 172 ribu orang anak bangsa," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (23/07/2018).

 

Lebih jauh Irjen Paulus menjelaskan, penangkapan ini sendiri terdiri dari 6 kasus dengan lokasi penangkapan berbeda-beda. Awalnya, pada Kamis (19/07/2018) sekira pukul 07.00 WIB, personel Subdit I Direktorat Narkoba Poldasu menangkap 2 tersangka inisal M (20) warga Jalan Krung Panjo, Desa Bugak Bieuren, Aceh dan DN (28) warga Desa Paya Bujok, Langsa Aceh di Jalan Karya Simpang Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti 2 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina merk Guan Ying Wang."Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu dari tersangka berinisial D alias I," jelasnya.

 

Selanjutnya, pada Jumat (20/07/2018) sekira pukul 15.35 WIB penangkapan juga dilakukan terhadap MR (38) warga Jalan Iskandar Muda Banda Aceh, di Jalan Ngumban Surbakti Pasar 8, Kecamatan Medan Selayang. Dari MR ditemukan 5 kg sabu yang juga dibungkus dengan plastik teh Guan Ying Wang.

 

"Dari keterangan M dan DN, didapati informasi bahwa D alias I akan menyerahkan sabu kepada pemesan lainnya. Setelah dilakukan pemantauan, D alias I diketahui menjumpai MR atas suruhan F (DPO). Namun saat MR ditangkap, D alias I terlebih dahulu meninggalkan lokasi," terangnya.

 

Pada Sabtu (21/07/2018) sekira pukul 02.35 WIB Polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Arteri Kualanamu, Deliserdang. Akan tetapi, karena tersangka AR (52) dan D alias I (31) berusaha kabur dengan menggunakan mobil serta melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, keduanya pun tewas ditembak."Dari keduanya juga di dapati sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu," ujar Kapolda.

 

Sebelumnya pada Kamis (19/07/2018) sekira pukul 17.00 WIB, polisi juga menangkap JJ (61) warga Jalan Abadi, Tanjung Rejo Medan Sunggal, I (42) warga Jalan Perjuangan Gang Bersatu, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan DS (28) warga Jalan Setiabudi Gang Teratai, Tanjung Rejo Medan Sunggal di Jalan Setiabudi Gang Kamboja Perumahan Permata, Kecamatan Medan Sunggal. Dari ketiganya didapati 1 kg sabu yang dibungkus dengan teh warna hijau.

 

"Saat dilakukan pengembangan terhadap bandarnya B (DPO) di seputaran kampung keling, JJ dan I berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki setelah diberi tembakan peringatan 3 kali ke udara," sebutnya.

 

Berikutnya, pada Sabtu (21/07/2018) sekira pukul 18.59 WIB, penangkapan juga dilakukan terhadap MMS (47) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Batubara di restoran A&W Jalan AH Nasution, Medan Johor. Darinya didapati sebanyak 5 kg sabu yang dibungkus teh Guan Ying Wang.

 

"Saat dilakukan pengembangan menuju Batubara, MMS berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki. Selain itu berdasarkan keterangannya, bahwa yang bersangkutan akan mengantarkan sabu itu ke calon penerima di Medan. Tersangka mengantarkan atas suruhan R (DPO) yang berada di Malaysia, yang sebelumnya dijemput oleh A (DPO) diperairan Kuala Tanjung, Batubara," terangnya.

 

Terakhir, tambah Paulus, pada Minggu (22/07/2018) sekira pukul 22.30 WIB, penangkapan dilakukan terhadap AN (48) warga Pasir Putih, Dusun Bambu, Kecamatan Medang Deras, Batubara di Jalan Acces Road, Sei Suka Batubara. Penangkapan terhadap AN atas pengembangan MMS karena AN berperan sebagai penjemput ke tengah laut."Selanjutnya dari rumah MMS di Desa Lalang Dusun Mesjid, Batubara ditemukan sebanyak 2 kg sabu dan 2 ribu butir ekstasi," pungkas Irjen Paulus.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam

Peristiwa

Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang

Peristiwa

Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita

Peristiwa

40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan