Selain Miliki Integritas, PNS Era Digital Harus Kompeten

- Minggu, 22 Juli 2018 12:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/9163_Selain-Miliki-Integritas--PNS-Era-Digital-Harus-Kompeten.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan sosialisasi penanganan kasus-kasus disiplin PNS. Acara yang dibuka Walikota Hefriansyah SE MM diwakili Sekretaris BKD Jansarden Damanik berlangsung di ruang serba guna Bappeda, Jalan Merdeka, Nomor.6, Pematangsiantar, akhir pekan kemarin.

 

Dilansir dari laman pematangsiantarkota.go.id, Minggu (22/07/2018), bahwa di dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam konsideran menimbang, menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, perlu dibangun ASN yang memiliki intehgritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN.

 

Kemudian, untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan waajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelak-sanaan manajemen ASN.

 

Dalam kesempatan itu, Damanik yang membacakan sambutan Walikota mengungkapkan, bagi aparatur pemerintah, disiplin kepegawaian mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

 

"Sebagaimana diamanatkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa PNS memiliki kewajiban dan larangan yang senantiasa melekat dalam civil effect. Pembinaan PNS merupakan upaya penegakan disiplin, maka pejabat penilai atau atasan langsung harus senantiasa menilai atau mengevaluaasi bawahannya," katanya.

 

Sementara itu, Agustina Pasaribu kasubbid pembinaan dan kesra dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terhadap penanganan kasus-kasus disiplin PNS dengan pasal 228 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dengan tujuan peningkatan pemahaman dan profesionalisme PNS.

 

Dan mampu mengimplementasikan prosedur penjatuhan hukuman disiplin, pengolahan data pelanggaran disiplin melalui peremajaan data disiplin pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), kegiatan ini dihadiri sekitar 100 orang terdiri dari para pimpinan OPD, sekretaris OPD dan pengelola kepegawaian.(BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Pemko Persiapkan Peringatan Hari Jadi ke-154 Tahun Kota Pematangsiantar

Peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Peristiwa

Buka Puasa Bersama Jajaran Pemko Pematangsiantar, Wesly Ajak Sekda hingga Camat Saling Dukung

Peristiwa

Buka Pasar Murah Ramadan dan Idul Fitri, Walikota Pematangsiantar: Belanja Secukupnya

Peristiwa

Wesly dan Herlina Siap Kembalikan Marwah Pematangsiantar Kota Pendidikan