Beritasumut.com-Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 25 jam, terkait tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan (NS) akhirnya dipulangkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis (12/07/2018) pukul 13.00 WIB, dan berakhir pada Jumat (13/07/2018) pukul 14.00 WIB ini dilakukan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. "Tersangka NS dikembalikan dan belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (13/07/2018). Tatan menjelaskan, adapun alasan penyidik belum melakukan penahanan kepada Nurdin Siahaan dikarenakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli. Saksi-saksi ahli tersebut sambung dia, berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara, dan BMKG. "Namun untuk tersangka NS dikenakan kepadanya untuk wajib lapor sekali seminggu," tandasnya. Sementara itu, Direktur Reserse Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, sebelumnya mengatakan usai melakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar terhadap kasus Nurdin Siahaan. Hasil gelar tersebut lah yang menentukan, apakah Kadishub Samosir ini akan ditahan atau tidak. "Penyidik melakukan gelar untuk memutuskan ditahan atau tidak," sebutnya. Seperti yang diketahui, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/06/2018) lalu, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul ditetapkan dan ditahannya empat tersangka, yakni Nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. Selanjutnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan pada Senin (09/07/2018) kemarin, namun NS tidak datang dengan alasan sakit, sehingga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/07/2018). (BS04)