Beritasumut.com-Tim Saber Pungli, gabungan personil Subdit IV Krimum dan Subdit III Krimsus Polda Sumut (Poldasu) meringkus tiga orang pelaku tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap dua supir truk pembawa material bangunan. Ketiganya adalah KTJPB (21) warga Bandar Sakti Desa, Tanjung Kriaan, Kecamatan Serapit dan rekannya Jaya Putra Bangun (31), warga Desa Serapit, Kecamatan Serapit dan AT (38) penduduk Desa Tanjung Kriaan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.Ketiga pelaku diringkus di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Selasa (10/07/2018) sekira pukul 20.00 WIB. "Para pelaku melakukan Pungli dengan cara menghentikan mobil truk yang dikemudikan korban Zainul Mahyudi (LK) dan rekannya (kernet) Sutrisno (18), warga Pasar VIII Lau Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.Saat itu, keduanya melintas dan mengangkut bahan material batu koral. Oleh pelaku, korban dimintai uang keamanan sebanyak Rp 35 ribu," ujar Kasubdit IV Krimum Poldasu AKBP Doni Satria Sembiring dilansir dari laman tribatanews.sumut, Kamis (12/07/2018). Doni menjelaskan, tetelah tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang melakukan Pungli kepada para korbannya, tim Saber Pungli Poldasu langsung meringkus pelaku.“Ketiga pelaku Pungli kita amankan ke Subdit 4 Reskrimmum Poldasu, sementara truk diamankan sementara di Polres Binjai,” sambung Kasubdit IV Krimum Poldasu AKBP Leonardo Simatupang SIK. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti, uang Rp 1.915.000, unit HP, 1 pisau cuter, 1 hekter, 1 pisau kecil, 2 buku rekapan truk, 4 balpoin dan 1 bungkusan plastik berisikan bon pembayaran. “Kita akan menyerahkan hasil tindak lanjut penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk sementara tidak adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara,” pungkas AKBP Leonardo sembari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(BS04)