Beritasumut.com-Hingga pertengahan tahun anggaran 2018, realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Medan baru mencapai Rp3 miliar. Padahal, target yang telah ditetapkan di tahun anggaran 2018 sebesar Rp 107 milyar.Anggota DPRD Kota Medan, Jumadi mendapati informasi tersebut saat mengikuti pembahaaan KUA PPAS tahun anggaran 2018. "Target pajak reklame sebesar Rp 107 milyar itukan merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif saat di RAPBD tahun lalu. Tapi, kenapa baru Rp 3 milyar yang tercapai. Ada apa di balik ini. Begitu juga dengan IMB. Realisasinya masih minim,” katanya, Rabu (11/07/2018). Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menambahkan bila alasan masih minimnya realisasi pencapaian pajak reklame tersebut dikarenakan adanya kebijakan dilarangnya pemasangan reklame di 13 titik di Kota Medan itu merupakan alasan yang dibuat-buat.“Jadi, kenapa tak dibongkar semua papan reklame yang berdiri di kawasan terlarang itu,” ujar Jumadi seraya meminta kepada dinas terkait untuk terus menggenjot pencapaian target pajak reklame tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri mengungkapkan target pajak reklame itu sulit tercapai dan masalah itu sudah sering dirapatkan.“Intinya, kita sudah mendorong agar Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu mempercepat proses perizinan baik IMB dan reklame agar realisasi penerimaan retribusi dari dua sektor itu meningkat,” jelasnya. (BS07)