Beritasumut.com-Fransen yang dituduh bermain judi oleh perusahaannya, PT Musim Mas, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu). Sebelumnya, Fransen dituding bermain judi pada Rabu (04/07/2018) lalu.Fransen sendiri juga telah melaporkan kasus yang menimpanya tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pada Selasa (10/07/2018), guna memperoleh perlindungan hukum. "Namanya masyarakat, melaporkan (ke LBH) karena tidak ya senang sah-sah saja. Namun kita tetap harus menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, saat disinggung mengenai laporan Franses ke LBH Medan. Tatan mengungkapkan, Fransen memang sempat di bawa ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Poldasu untuk diperiksa. Fransen sendiri, kata Tatan diperiksa karena terindikasi telah melakukan permainan judi online."Tapi bagaimana perkembangan dari indikasi itu, kita masih menunggu jawaban dari Ditkrimsus, karena unit cyber ada disana," sebutnya. Selain itu, Tatan menjelaskan, meski sempat dibawa ke Poldasu dan dilakukan pemeriksaan, tetapi penahanan tidak dilakukan terhadap Fransen. Hanya saja, sambung Tatan, handphone milik Fransen belum dikembalikan, karena kasusnya masih ditangani di Ditkrimsus Poldasu."Iya, sempat dibawa kemari dan dilepaskan. Tapi HP nya belum dikembalikan. Itu yang dia merasa keberatan karena HP nya belum dikembalikan," jelasnya. Dalam aduannya ke LBH, Fransen mengaku bahwa pada tanggal 4 juli 2018 lalu dirinya diancam dan dianiaya oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja agar mengakui bermain judi. Franses bahkan mengatakan dirinya dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa dirinya bermain judi meskipun tidak melakukannya. Selanjutnya, beberapa saat setelah dipaksa menandatangani surat pernyataan, Franses kemudian dijemput pihak kepolisian Poldasu didampingi pejabat humas perusahaan tempatnya bekerja untuk dibawa ke Mapolda Sumut.Setelah beberapa jam di periksa, Franses akhirnya dipersilahkan pulang tepat pada pukul 21.45 WIB tanggal 5 Juli 2018 usai kedatangan orangtuanya mempertanyakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.(BS04)