Beritasumut.com-M Umar (29) warga Dusun Meu Suhu, Desa Elue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Lhokseumawe diamankan Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal di Jalan Sembada VII, Kelurahan Selayang, Kecamatan PB Selayang II, Kamis (05/07/2018) malam lalu. Umar yang menetap di Jalan Pasar VII, Gang Terong, Kecamatan Medan Tembung ini sebelumnya dilaporkan warga karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. "Usai mendapat informasi dari masyarakat, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju TKP yang dimaksud. Setalah sampai di TKP, Tim Pegasus melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan dan langsung diamankan," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH. Kompol Yasir menambahkan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa bungkusan rokok yang berisikan 1 plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu."Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)