Poldasu Butuh Biaya Besar untuk Tangkap Mujianto dan Tonny Wijaya di Luar Negeri

- Kamis, 05 Juli 2018 19:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/8603_Poldasu-Butuh-Biaya-Besar-untuk-Tangkap-Mujianto-dan-Tonny-Wijaya-di-Luar-Negeri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Mujianto dan Tonny Wijaya, dua pengusaha real estate asal Medan diburu Polda Sumut (Poldasu). Poldasu mendeteksi keberadaan keduanya saat ini sedang di Singapura.Namun, karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menjadi kesulitan kepolisian untuk menangkap dan memulangkan keduanya. 

 

"Kita mendeteksi Mujianto dan Tonny Wijaya di Singapura. Tapi kitakan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura untuk memulangkan keduanya," ujar Kasubbid Penmas Poldasi AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (05/07/2018).

 

MP Nainggolan menyebutkan, Podlasu juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan. Namun masalahnya kata dia lagi, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk bisa memakai jasa interpol."Kendalanya dibiaya. Karena dibutuhkan biaya besar untuk menggunakan interpol, sedangkan kita (Polda Sumut) tidak ada biaya," jelasnya.

 

Meski begitu, MP Nainggolan mengaku Poldasu tetap berupaya untuk memulangkan Mujianto dan Tonny Wijaya ke Indonesia. Salah satunya melalui pihak ke Imigrasian."Kita minta kepada pihak Imigrasi bila menemukan nama tersebut, agar melaporkannya ke kita," tegasnya.

 

Seperti diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

 

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

 

Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/01/2018) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

 

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.

 

Sedangkan Tonny Wijaya dipersalahkan melanggar Pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 69 dan 70 UURI No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.Tonny Wijaya dilaporkan oleh Kaswandi No: LP/011/I/2016/SPKT III tanggal 7 Januari 2016. Dia dilaporkan karena mencaplok lahan untuk kepentingan umum menjadi tempat usaha yang dapat memperkaya diri sendiri dikawasan Sukaramai Medan.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar

Peristiwa

Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek

Peristiwa

Percepatan Hilirisasi Nasional, Pemerintah Siap Jalankan 21 Proyek Strategis

Peristiwa

Presiden Tetapkan 77 Proyek Strategis Nasional, Salah Satunya KEK Sei Mangkei

Peristiwa

Mau Garap Proyek Listrik 10 Gigawatt, Abu Dhabi Kepincut Danantara

Peristiwa

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap